Pages

DEFINISI HUKUM

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:
R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai cirimemerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Abdulkadir Muhammad, SHHukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SHHukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

sumber: http://asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum/

PERISTIWA HUKUM

PERISTIWA HUKUM


Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.

Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Contoh kedua :

Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar atau pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Contoh ketiga :

Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada  pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.

Setelah memperhatikan contoh-contoh diatas, ternyata peristiwa hukum itu dapat di bedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum;
b.      Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.

Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.

Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief  yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).

Perbuatan subyek hukum dapat di bedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum;
b.      Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum.

Perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum adalah perbuatann subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku. Jadi unsur kehendak merupakan unsur esensial dari perbuatan tersebut. Contoh perbuatan jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah, dan lain sebagainya.

Perbuatan hukum ada 2 macam yakni perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) dan perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig). Suatu perbuatan hukum bersegi satu adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 875 KUHPerdata (perbuatan mengadakan testamen adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu), perbuatan hukum yang mendirikan yayasan (stichtingshandhandeling). Suatu perbuatan hukum yang bersegi dua adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.

Perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku. Contoh :

1.   Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :
Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”.

2.   Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan  :
Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”.

Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

sumber: https://elkace.wordpress.com/2008/12/05/peristiwa-hukum/

DEFINISI DAN JENIS-JENIS HUKUM



Hukum adalah peraturan yang telah dibuat dan disepakati oleh orang – orang untuk dipatuhi. 

Definisi Hukum Menurut Para Ahli Definisi hukum menurut Plato adalah: Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat semua.

Definisi hukum menurut Aristoteles adalah: Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar atau terdakwa. 

Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus” adalah: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. 
Definisi hukum menurut Schapera  adalah: Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan. 

Jenis – jenis hukum Jenis – jenis hukum di Indonesia terbagi dalam : 
Hukum Privat (Hukum Sipil) 
1.      Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang) 
2.      Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja) 
3.      Dalam bahasa asing diartikan : Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht Hukum perdata : Burgerlijkerecht Hukum dagang : Handelsrecht Hukum Hukum Publik 


1.     Hukum Tata Negara Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda). 
2.     Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara. 
3.     Hukum Pidana Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dimaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM



A.        PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
  •          Wewenang untuk mempunyai hak
  •          Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
SUBJEK HUKUM
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
  • Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
  • Badan Hukum ( Rechts Person )
1.         MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
  •          Manusia mempunyai hak-hak subyektif
  •          Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
  •          Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
  •           Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  •           Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
  •           Berjiwa sehat dan berakal sehat

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
  •          Seseorang yang belum dewasa
  •          Sakit ingatan
  •          Kurang cerdas
  •           Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
  •          Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)


2.
         BADAN HUKUM
 
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
  •          Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  •          Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
  •          Badan Hukum Publik
  •          Badan Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
  •          Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
  •         Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
  •           Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
  •          Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.


B.        PENGERTIAN OBJEK HUKUM 
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
  •          Benda bergerak karena sifatnya
  •          Benda bergerak karena ketentuan UU

2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
  •          Benda tidak bergerak karena sifatnya
  •          Benda tidak bergerak karena tujuannya 
  •          Benda tidak bergerak karena ketentuan UU

Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

C.         HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG [HAK  JAMINAN]
Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :
  • 1.      Jaminan Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur. Jaminan umum dibagi 2 :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
  • 2.      Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
Hak kebendaan yang memberikan jaminan :
a.    Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.
Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
1.      Pihak pemberi gadai (debitur)
2.      Pihak penerima gadai (kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125% dari nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila benda jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian tidak bertanggung jawab.
b.      Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut : Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.
c.       Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
Objek Hak Tangunggan :
-     Menurut pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan:
 Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
         Hak milik
         Hak guna usaha
         Hak guna bangunan
-       Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan  menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.
d.         Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka besar biaya Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas, maka besar biaya Rp.7.500.000

SUMBER :


SIFAT DAN BENTUK KAIDAH HUKUM

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah 
hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah 
hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.


Sedangkan menurut bentuknya, 
kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

Meskipun demikian, hendaknya kita juga mematuhi kaidah hukum yang tidak tertulis bila kita tidak keberatan melaksanakannya. Contoh : Bila bertemu dengan orang lain hendaknya kita tersenyum menyapa. Bila bertemu dengan peminta-minta hendaknya memberikan seikhlasnya.


NORMA HUKUM

Artikel Norma Norma Hukum

1:36 PM  
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan berterima. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Dalam pergaulan sehari-hari, dikenal empat macam norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum
  1. Norma agama, peraturan pergaulan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan¬larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar 
  2. Norma kesusilaan, peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan qolbu atau suara yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
  3. Norma kesopanan, peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman peraturan tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya.
  4. Norma hukum, peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya, mengikat setiap orang. Pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Norma hukum ditujukan kepada jaminan kepentingan orang lain dan mempengaruhi perbuatan manusia, sedangkan norma¬norma lain hanya mempengaruhi "batin manusia".
Adakah perbandingan antara norma hukum dan norma-norma lainnya? Norma lain (susila, kesopanan, agama) menyangkut segala sesuatu yang masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman selayaknya, sewajarnya. Misalnya, jangan naeludah di dalam kelas. Norma ini termasuk di dalamnya etika pergaulan (omgangsvormen). Norma hukum banyak ditentukan oleh penguasa dan dipaksakan kepada rakyat. Sebaliknya, adakah persamaan antara norma hukum dan norma-norma lainnya itu? Persamaan antara norma hukum dan norma lainnya sebagai berikut.
  1. Memandang manusia sebagai makhluk sosial;
  2. Dikehendaki oleh masyarakat (heterenom);
  3. Memberi kesempatan untuk bereaksi (gevenaan-spraken);
  4. Bersifat lahiriah dan mental-rohaniah.


Sekalipun di antara keempat norma (kesopanan, kesusilaan, hukum, agama) itu memiliki perbedaan dan persamaan, namun, hubungan di antara keempat norma itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Sesuatu yang membedakan norma-norma tersebut adalah sumber dan sanksinya.
  1. Norma agama, bersumber dari kepercayaan terhadap-terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma agama ini berarti sikap penentangan terhadap perintah Tuhan, dan di alam akhirat, para pelanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman yang biasa disebut azab.
  2. Sikap terhadap norma ini sanksinya adalah menyesal.
  3. Norma kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat bahwa pelanggaran akan mendapat sanksi berupa celaan, sikap benci, dan pandangan rendah diri dari anggota masyarakat sekelilingnya.
  4. Norma hukum bersumber dari peraturan perundangan-undangan dari negara. Pelanggaran terhadap aturan negara mendapat sanksi dari negara. Misalnya, di hukum fisik berupa penjara.





PERBUATAN HUKUM



Perbuatan Hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan Hukum ini dibagi dua, yaitu:
1. Perbuatan Hukum Sepihak
Perbuatan hukum sepihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Contohnya : membuat surat kuasa atau surat wasiat,
2. Perbuatan Hukum Dua Pihak
Perbuatan hukum dua pihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak tersebut.

Contohnya : Perjanjian sewa, perjanjian jual beli atau perjanjian pranikah.