Artikel Norma Norma Hukum
Norma
adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat yang
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan
berterima. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Dalam
pergaulan sehari-hari, dikenal empat macam norma, yaitu norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
- Norma
agama,
peraturan pergaulan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
larangan¬larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para
pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup
itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang
benar
- Norma
kesusilaan,
peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan qolbu atau suara yang diakui
dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
- Norma
kesopanan,
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
Peraturan-peraturan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman peraturan
tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya.
- Norma
hukum,
peraturan yang timbul dari norma hukum dibuat oleh penguasa negara.
Isinya, mengikat setiap orang. Pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara. Norma hukum ditujukan kepada jaminan
kepentingan orang lain dan mempengaruhi perbuatan manusia, sedangkan
norma¬norma lain hanya mempengaruhi "batin manusia".
Adakah perbandingan antara norma hukum
dan norma-norma lainnya? Norma lain (susila, kesopanan, agama) menyangkut
segala sesuatu yang masyarakat sudah dipandang sebagai kelaziman selayaknya,
sewajarnya. Misalnya, jangan naeludah di dalam kelas. Norma ini termasuk di
dalamnya etika pergaulan (omgangsvormen). Norma hukum banyak ditentukan oleh
penguasa dan dipaksakan kepada rakyat. Sebaliknya, adakah persamaan antara
norma hukum dan norma-norma lainnya itu? Persamaan antara norma hukum dan norma
lainnya sebagai berikut.
- Memandang
manusia sebagai makhluk sosial;
- Dikehendaki
oleh masyarakat (heterenom);
- Memberi
kesempatan untuk bereaksi (gevenaan-spraken);
- Bersifat
lahiriah dan mental-rohaniah.
Sekalipun di antara keempat norma
(kesopanan, kesusilaan, hukum, agama) itu memiliki perbedaan dan persamaan,
namun, hubungan di antara keempat norma itu tidak bisa dipisahkan satu sama
lain. Sesuatu yang membedakan norma-norma tersebut adalah sumber dan sanksinya.
- Norma
agama, bersumber dari kepercayaan terhadap-terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma agama ini berarti sikap penentangan terhadap
perintah Tuhan, dan di alam akhirat, para pelanggarnya akan mendapat
sanksi atau hukuman yang biasa disebut azab.
- Sikap
terhadap norma ini sanksinya adalah menyesal.
- Norma
kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat bahwa pelanggaran akan
mendapat sanksi berupa celaan, sikap benci, dan pandangan rendah diri dari
anggota masyarakat sekelilingnya.
- Norma hukum
bersumber dari peraturan perundangan-undangan dari negara. Pelanggaran
terhadap aturan negara mendapat sanksi dari negara. Misalnya, di hukum
fisik berupa penjara.

0 comments:
Post a Comment