Pengertian Hukum Dan Definisi Hukum Menurut
Para Ahli
Diposkan pada: January 2, 2014
Oleh: Chy Rohmanah
Pada Kategori: Edukasi
Pengertian
hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang
dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal
inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda
pada berbagai keadaan.
Pada
kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita
adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena
berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut,
yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial.
Pengertian
Hukum Menurut Ahli
Pengertian hukum yang mendasari
tingkah laku sosial pada masyarakat tersebut, mengacu pada definisi hukum yang
dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini:
Menurut E. Utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk
hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat
menimbulkan tindakan dai pihak pemerintah dari masyarakat itu.”E. Utrecht
mengartikan keberadaan hukum ini yaitu,”hukum sebagai alat daripada penguasa
yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam
penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”
Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan
hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang
ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.”
Didirikannya peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan
kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Sehingga tercapai tujuan
kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas
dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak
manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma
yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dai
kehendak mausia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus
diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dai ide-ide
yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa
ide mengenai keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan
peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai
tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan
hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam
masyarakat.”
Rangkuman Pengertian Hukum
Dari berbagai
definisi hukum yang dikemukakan di atas bisa ditarik kesimpulan pengertian
hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku
manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan
bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah
rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.
Hukum secara
tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu,
di setiap masyarakat aka memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum.
Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat
dan menyediakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Hal ini mungkin berbeda
dengan hukum karma yang mungkin tidak memiliki efek secara langsung. Namun
hukum buatan manusia tentu harus kita patuhi, jika tidak akan langsung
berdampak pada sanksi.

0 comments:
Post a Comment