A. PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan
perbuatan hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2
yaitu: :
-
Wewenang untuk mempunyai hak
-
Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang
mempengaruhiya.
SUBJEK HUKUM
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
- Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
- Badan
Hukum ( Rechts Person )
1.
MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan
manusia sbg subjek hukum yaitu :
-
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
-
Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
-
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974
dan KUHPerdata)
-
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
-
Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
-
Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
-
Seseorang yang belum dewasa
-
Sakit ingatan
-
Kurang cerdas
-
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
-
Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2. BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang
yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum :
-
Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
-
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
-
Badan Hukum Publik
-
Badan Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum
untuk menjadi subjek hukum:
-
Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori
Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek
hukum.
-
Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada
hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
-
Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan
hukum.
B. PENGERTIAN
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum.
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak,
dibedakan atas 2 yaitu :
-
Benda bergerak karena sifatnya
-
Benda bergerak karena ketentuan UU
2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat
penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan,
kadaluarsa, dan pembebanan.
C. HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG [HAK JAMINAN]
Hukum benda adalah
peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (
hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
- 1.
Jaminan Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kerditur dan
menyangkut semua harta benda milik debitur. Jaminan umum dibagi 2 :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
- 2.
Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan
atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang
debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
Hak kebendaan yang memberikan jaminan :
a. Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak,
tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.
Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :
1. Pihak pemberi gadai
(debitur)
2. Pihak penerima gadai
(kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak akan diganti 125%
dari nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal. Apabila
benda jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara perang, pegadaian
tidak bertanggung jawab.
b.
Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata :
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik
debitur yang dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut :
Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur
dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat
pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan
dipasang.
c.
Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
Objek Hak Tangunggan :
- Menurut pasal 4 UU No.4
Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan:
Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Hak milik
Hak guna usaha
Hak guna bangunan
-
Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar
dan menurut sifatnya dapat
dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.
d.
Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas
dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan
tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50 juta-Rp100 juta maka
besar biaya Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100 juta-Rp.250 juta
maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500 juta maka besar
biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10 milyar keatas,
maka besar biaya Rp.7.500.000
SUMBER :

0 comments:
Post a Comment