JENIS KAIDAH
HUKUM
1kaidah
prilaku adalah jenis kaidah yang menetapkan bagaimana kita harus atau boleh
berprilaku. Yang termasuk dalam kaidah prilaku ini dsalah kaidah perintah,
kaidah larangan, kaidah dispensasi dan kaidah ijin.
2kaidah
kewenangan adalah jenis kaidah hokum yang menetapkan siapa yang berhak atau
berwenang menciptakan dan memberlakukan kaidah teretentu.
3. kaidah
sanksi :
-
kaidah
sanksi administrative, contohnya pencabutan izin
-
kaidah
sanksi hukum, contohnya pidana dan perdata
4. Kaidah
kualifikasi adalah jenis kaidah yang menetapkan persyaratan-persyaratan
tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat melakukan perbuatan
hukum tertentu / sebaliknya dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan suatu
perbuatan hukum tertentu.
5. kaidah
peralihan yaitu tempat transit.

0 comments:
Post a Comment