Perbuatan
Hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh
seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan Hukum ini
dibagi dua, yaitu:
1. Perbuatan Hukum
Sepihak
Perbuatan hukum sepihak
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak
dan kewajiban pada satu pihak pula.
Contohnya : membuat
surat kuasa atau surat wasiat,
2. Perbuatan Hukum Dua
Pihak
Perbuatan hukum dua
pihak adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, sehingga
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak tersebut.
Contohnya : Perjanjian
sewa, perjanjian jual beli atau perjanjian pranikah.

0 comments:
Post a Comment